Baru pulang dari luar negeri sambil membawa oleh-oleh gadget idaman? Atau mungkin Anda baru saja membeli HP impian dari situs belanja internasional? Selamat! Tapi tunggu dulu, ada satu langkah penting yang tidak boleh Anda lewatkan: mendaftarkan IMEI perangkat Anda di Bea Cukai.
“Ribet nggak, sih?”
“Bayar pajaknya mahal, ya?”
“Kalau nggak didaftarin, memangnya kenapa?”
Tenang, jangan panik! Prosesnya sebenarnya cukup mudah jika Anda tahu langkah-langkahnya. Jika tidak didaftarkan, perangkat Anda (HP, tablet, atau sejenisnya) berisiko tidak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler di Indonesia. Sayang kan, kalau gadget baru hanya bisa jadi “iPod Touch” karena tidak bisa telepon atau internetan?
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap, langkah demi langkah, cara mendaftarkan IMEI di Bea Cukai, baik secara online sebelum tiba di Indonesia maupun langsung di bandara.

Siapa Saja yang Wajib Mendaftarkan IMEI?
Pada dasarnya, setiap orang yang membawa perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkannya. Ini berlaku untuk:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia.
- Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari.
- Turis Asing yang ingin menggunakan kartu SIM Indonesia lebih dari 90 hari.
- Siapa saja yang membeli gadget melalui jasa pengiriman dari luar negeri.
Setiap penumpang diberi keringanan untuk mendaftarkan maksimal 2 (dua) unit perangkat untuk penggunaan pribadi.
Langkah 1: Persiapan Dokumen (Wajib Disiapkan!)
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen ini untuk memperlancar proses:
- Perangkat yang akan didaftarkan (HP/Tablet).
- Nomor IMEI perangkat (Cek dengan menekan *#06# di telepon Anda).
- Paspor yang masih berlaku.
- Tiket Pesawat atau Boarding Pass.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada, untuk mendapatkan keringanan PPh.
- Bukti Pembelian/Struk (jika ada, untuk validasi harga).
Langkah 2: Pendaftaran IMEI Secara Online (Sangat Direkomendasikan)
Ini adalah cara terbaik dan paling efisien. Lakukan pendaftaran ini sebelum atau sesaat setelah Anda mendarat di Indonesia.
- Buka Situs Resmi Bea Cukai
Kunjungi laman pendaftaran resmi Bea Cukai di: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan. - Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta mengisi formulir yang terbagi menjadi beberapa bagian:- Data Diri: Isi sesuai data di paspor Anda (Nama Lengkap, No. Paspor, Kewarganegaraan).
- Data Penerbangan: Masukkan Nomor Penerbangan, Tanggal Kedatangan.
- Data Barang (Paling Penting):
- IMEI 1 & IMEI 2: Masukkan nomor IMEI perangkat Anda. Jika ponsel Anda dual SIM, masukkan kedua nomor IMEI-nya.
- Merek & Tipe: Contoh: Apple iPhone 15 Pro, Samsung Galaxy S24 Ultra.
- RAM/Storage: Pilih sesuai spesifikasi perangkat Anda.
- Harga Barang: Masukkan harga pembelian perangkat dalam mata uang asing (misalnya USD, SGD). Isi dengan jujur! Petugas akan memverifikasinya.
- Mata Uang: Pilih mata uang sesuai negara pembelian.
- Dapatkan QR Code
Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Submit” atau “Kirim”. Anda akan mendapatkan sebuah QR Code beserta Registration ID. Screenshot atau unduh PDF QR Code ini! Ini adalah bukti pendaftaran online Anda.
Langkah 3: Proses di Bandara (Setelah Mendarat)
Setelah mendarat dan mengambil bagasi, jangan langsung keluar! Cari kantor atau pos layanan Bea Cukai yang biasanya berada di dekat area pengambilan bagasi.
- Datangi Petugas Bea Cukai
Antre di jalur Bea Cukai (biasanya ada tulisan “Customs Declaration” atau pos khusus registrasi IMEI). - Tunjukkan Dokumen
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menyelesaikan proses pendaftaran IMEI. Tunjukkan dokumen yang sudah Anda siapkan:- QR Code dari pendaftaran online.
- Paspor.
- Boarding Pass.
- Verifikasi dan Perhitungan Pajak
Petugas akan memindai QR Code Anda dan memverifikasi data dengan perangkat fisik serta dokumen Anda. Di sinilah proses perhitungan pajak dilakukan.Kabar Baiknya: Setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar USD 500. Artinya, jika harga perangkat Anda di bawah USD 500, Anda bebas pajak!Bagaimana jika harga HP lebih dari USD 500?
Anda hanya akan membayar pajak dari selisihnya.- Contoh: Anda membeli iPhone seharga USD 800.
- Dasar perhitungan pajak = USD 800 – USD 500 = USD 300.
- Pajak yang harus dibayar adalah dari nilai USD 300 tersebut, yang terdiri dari:
- Bea Masuk: 10%
- PPN: 11%
- PPh: 10% (jika punya NPWP) atau 20% (jika tidak punya NPWP).
Pusing dengan hitungan manual? Jangan khawatir! Anda bisa mendapatkan estimasi total pajak dengan cepat menggunakan kalkulator online. Cukup kunjungi:
Kalkulator Pajak HP Bea Cukai di Ndrokdev.com
Masukkan harga perangkat Anda, dan kalkulator akan menampilkan perkiraan total pajak yang perlu dibayar, baik jika Anda memiliki NPWP maupun tidak. - Lakukan Pembayaran
Setelah nilai pajak keluar, Anda bisa langsung membayarnya di tempat. Metode pembayaran biasanya bisa melalui kartu debit, kartu kredit, atau QRIS. Simpan bukti bayarnya baik-baik. - Selesai! IMEI Anda Resmi Terdaftar
Setelah pembayaran selesai, petugas akan memberikan persetujuan. IMEI Anda akan otomatis terdaftar dan aktif dalam waktu beberapa jam hingga maksimal 2×24 jam. Anda pun bisa menggunakan kartu SIM Indonesia tanpa khawatir terblokir.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Muncul
T: Bagaimana jika saya sudah terlanjur keluar dari bandara?
J: Anda masih bisa mendaftarkannya di kantor Bea Cukai terdekat, TETAPI Anda tidak akan mendapatkan pembebasan USD 500. Pajak akan dihitung dari harga penuh perangkat. Jadi, sangat rugi!
T: Berapa lama IMEI aktif setelah didaftarkan?
J: Biasanya cepat, dalam beberapa jam. Namun, waktu maksimal yang diberikan adalah 2×24 jam.
T: Bagaimana cara cek status IMEI saya sudah terdaftar atau belum?
J: Anda bisa mengeceknya di situs resmi Kemenperin: https://imei.kemenperin.go.id/.
T: Saya turis, apakah harus daftar juga?
J: Turis bisa menggunakan kartu SIM lokal dengan mendaftarkan paspor dan IMEI-nya di gerai operator seluler. Ini akan memberikan akses jaringan selama 90 hari. Jika ingin lebih dari itu, Anda harus mendaftar di Bea Cukai.
Kesimpulan
Mendaftarkan IMEI memang terdengar merepotkan, tapi sebenarnya ini adalah proses yang penting dan mudah jika Anda mengikuti panduannya. Kuncinya adalah lakukan pendaftaran online sebelum tiba dan selesaikan prosesnya di bandara sebelum keluar untuk mendapatkan keringanan pajak USD 500.
Dengan begitu, gadget baru Anda siap digunakan untuk menjelajahi keindahan Indonesia dengan koneksi yang lancar!
Punya pertanyaan lain atau ingin berbagi pengalaman mendaftarkan IMEI? Tulis di kolom komentar di bawah, ya!